BADAN PERMUSYAWATAN DESA
| Nama Lembaga | : | BADAN PERMUSYAWATAN DESA |
|---|---|---|
| Singkatan | : | BPD |
| Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | 141/023/KEP/I/2017 |
| Alamat Kantor | : | Jalan Raya Pelepak Pute Rt001/Rw001 Desa Pelepak Pute |
Profil BPD
Visi & Misi BPD
Tugas Pokok & Fungsi BPD
TUGAS BPD :
- Menggali aspirasi masyarakat
- menampung aspirasi masyarakat
- Mengelola aspirasi masyarakat
- Menyalurkan aspirasi masyarakat
- Menyelenggarakan musyawarah BPD
- Menyelenggarakan musyawarah desa
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
- Menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu
- Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
- Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
- Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya
- Melaksanakan tugas lain yang diatur menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepengurusan BPD
| Nama | Jabatan | Pendidikan |
|---|---|---|
| I NENGAH SISWA ARIYANA | KETUA | SMA |
| RUDIANSYAH | WAKIL KETUA | SMP |
| PUTRI AYU | SEKRETARIS | SMA |
| I WAYAN SUARSANA | BIDANG PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN | SMA |
| AKHMAD. S | BIDANG PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN KEMASYARAKATAN | SMP |
| ARIANTO | ANGGOTA | SMA |
| TRI OKTAPIANI | ANGGOTA | SMA |