BADAN PERMUSYAWATAN DESA

Nama Lembaga: BADAN PERMUSYAWATAN DESA
Singkatan: BPD
Dasar Hukum / SK Pembentukan: 141/023/KEP/I/2017
Alamat Kantor: Jalan Raya Pelepak Pute Rt001/Rw001 Desa Pelepak Pute
Profil BPD
Visi & Misi BPD
Tugas Pokok & Fungsi BPD

TUGAS BPD :

  1. Menggali aspirasi masyarakat
  2. menampung aspirasi masyarakat
  3. Mengelola aspirasi masyarakat
  4. Menyalurkan aspirasi masyarakat
  5. Menyelenggarakan musyawarah BPD
  6. Menyelenggarakan musyawarah desa
  7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
  8. Menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu
  9. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
  10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
  11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya
  13. Melaksanakan tugas lain yang diatur menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepengurusan BPD

 

Nama Jabatan Pendidikan
I NENGAH SISWA ARIYANA KETUA

SMA

RUDIANSYAH WAKIL KETUA

SMP

PUTRI AYU SEKRETARIS SMA
I WAYAN SUARSANA BIDANG PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN SMA
AKHMAD. S BIDANG PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN KEMASYARAKATAN SMP
ARIANTO ANGGOTA SMA
TRI OKTAPIANI ANGGOTA SMA